You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit Peninjauan II
Bukit Peninjauan II

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

Selamat datang diwebsite resmi Desa Bukit Peninjauan II kecamatan Sukaraja kabupaten seluma Kantor Desa Bukit Peninjauan II membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14:00 WIB

Peran Tokoh Adat dan Kegiatannya dalam masyarakat dan Pemerintahan Desa Bukit Peninjauan II

pemdes bukit peninjauan II 08 Oktober 2026 Dibaca 28 Kali
Peran Tokoh Adat dan Kegiatannya dalam masyarakat dan Pemerintahan Desa Bukit Peninjauan II

Tokoh Adat Desa Bukit Peninjauan II merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, budaya, dan kemasyarakatan di desa. Tokoh adat berasal dari unsur masyarakat yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pemahaman terhadap adat istiadat serta tradisi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tokoh adat juga melibatkan Kepala Dusun pada masing-masing wilayah sebagai bagian yang dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi sosial di lingkungannya.

Keberadaan Tokoh Adat Desa Bukit Peninjauan II memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan meneruskan adat istiadat serta tradisi seni dan budaya Jawa. Hal tersebut tidak terlepas dari sejarah Desa Bukit Peninjauan II yang sebagian besar masyarakatnya berasal dari wilayah transmigrasi dari Pulau Jawa. Keberagaman masyarakat tersebut menjadi bagian dari kekayaan budaya desa yang perlu dipelihara dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dalam kehidupan masyarakat, Tokoh Adat turut berperan dalam berbagai kegiatan adat dan tradisi. Salah satunya adalah dalam prosesi pernikahan. Tokoh adat ikut mendampingi dan melaksanakan rangkaian prosesi adat pernikahan sesuai dengan tradisi yang berkembang di Desa Bukit Peninjauan II yakni Kirab Temu Temanten. Keterlibatan tersebut bertujuan agar nilai-nilai budaya, tata cara, sopan santun, dan makna yang terkandung dalam prosesi adat tetap terjaga serta dapat dikenalkan kepada generasi muda.

Selain dalam prosesi pernikahan, Tokoh Adat juga berperan dalam prosesi lamaran. Prosesi lamaran dilaksanakan dengan mengikuti adat yang berlaku di Desa Bukit Peninjauan II apabila pihak mempelai wanita merupakan warga Desa Bukit Peninjauan II. Dalam prosesi tersebut, Tokoh Adat menjadi bagian yang membantu memastikan pelaksanaan tradisi berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan adat yang telah dibuat oleh BMA Desa Bukit Peninjauan II.

Tokoh Adat juga memiliki peran dalam penyelesaian persoalan sosial melalui sidang atau musyawarah sanksi adat. Apabila terdapat laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai tindakan asusila atau perbuatan yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, Tokoh Adat bersama unsur terkait dapat melaksanakan musyawarah atau sidang adat. Proses tersebut mengedepankan prinsip musyawarah, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan nilai kepatutan dan norma yang berlaku di masyarakat. Penerapan sanksi adat diarahkan sebagai bentuk pembinaan, menjaga ketertiban, serta memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Dalam bidang pemerintahan dan pembangunan desa, Tokoh Adat juga berperan aktif dengan mengikuti musyawarah desa dan musyawarah dusun. Kehadiran Tokoh Adat dalam forum tersebut menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta ikut membahas berbagai kebutuhan dan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat.

Tokoh Adat juga turut berperan dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. Keterlibatan tersebut dilakukan dengan memberikan masukan terhadap kebutuhan pembangunan, mengikuti proses pembahasan perencanaan, serta ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar dapat berjalan sesuai dengan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, keberadaan Tokoh Adat Desa Bukit Peninjauan II tidak hanya berfungsi sebagai pelestari adat dan budaya Jawa, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial dan pemerintahan desa. Tokoh Adat menjadi salah satu unsur masyarakat yang membantu menjaga nilai-nilai kebersamaan, ketertiban, gotong royong, musyawarah, serta keharmonisan kehidupan masyarakat.

Melalui peran tersebut, adat istiadat dan tradisi yang telah diwariskan oleh para pendahulu dapat terus dipertahankan dan dikembangkan tanpa meninggalkan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Tokoh Adat diharapkan mampu menjadi penghubung antara generasi tua dan generasi muda sehingga kekayaan budaya Desa Bukit Peninjauan II tetap hidup, dikenal, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.

Tokoh Adat Desa Bukit Peninjauan II merupakan bagian dari masyarakat yang bersama-sama menjaga adat, merawat budaya, menyelesaikan persoalan secara musyawarah, serta berpartisipasi dalam pembangunan desa demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berbudaya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan